Minggu, 13 Januari 2013

Makalah Pancasila sebagai ideologi

BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Ideologi
    Istilah ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti “gagasan”,konsep pengertian dasar,cita-cita dan “logos” yang berarti “ilmu”.kata ‘idea’ berasal dari bahasa yunani ‘eidos’yang artinya ‘bentuk’.Disamping itu ada kata ‘idein’ yang artinya ‘melihat’.Maka secara harfiah ideology berarti ilmu pengertian-pengertian dasar.Dalam pengertian sehari-hari ‘idea’ disamakan artinya dengan ‘cita-cita’.Cia-cita yang dimaksud adalah cita –cita yang bersifat tetap yang harus dicapai,sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar ,pandangan atau faham.Memang pada hakikatnya,antara dasar dan cita-cta itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan.Dasar ditetapkan pula,Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea,penertian dasar,gagasan dn cita-cita.
    Apabila ditelusuri secara historis istilah idelogi pertama kali dipakai dan dikemukakan oleh seorang perancis,Destutt de Tracy,pada ahun 1976 seperti halnya Leibniz,de tracy mempunyai cita-cita untuk membangun suatu system pengetahuan.Apabila Leibniz menyebutkan impiannya sebagai “one great system of truth”,dimana tergabung segala cabang ilmu dan segala kebenaran ilmiah,maka de Tracy menyebutkan ‘ideologie’,yaitu ‘science of ideas’,suatu program yang di harapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.Namun Napoleon mencemoohkannya sebagai suatu khayalan belaka,yang tidak mempunyai arti prakts.Hal semacam itu hanya impian belaka yang tidak akan menemukan kenyataan (Pranarka,1987).
    Ideologi menurut Karl Marx adalah Sebagai Pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentngan golongan atau kelas social tertentu dalam bidang politik atau social ekonomi.Dalam artian ini ideologi menjadi bagian dari apa yang disebutnya Uberbau atau suprastruktur (bangunan atas) yang didirikan atas kekuatan-kekuatan yang memiliki faktor-faktor produksi yang menetukan coraknya dan karena itu kebenarannya relative,dan semata-mata hanya benar untuk golongan tertentu.Dengan demikian maka ideology lalu merupakan keseluruhan ide yang relative,karena justru mencerminkan kekuatan lapisan.
    Pengertian Ideoogi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan – gagasan,ide-ide,keyakinan-keyakinan,kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis,yang menyangkut:
a)    Bidang politik (termasuk di dalamnya bidang pertahanan dan keamanan)
b)    Bidang Sosial
c)    Bidang Kebudayaan
d)    Bidang keagamaan (Soejono Soemargono,Ideologi Pancasila sebagai penjelmaan filsafat pancasila dan pelaksanaannya dalam masyarakat kita Dewasa ini,suatu masalah diskusi Dosen Fakultas Filsafat,hal 8).
Maka Ideologi Negara dalam arti cita-cita Negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau system kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri sebagai berikut :
a.    Mempunyai derajad yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b.    Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerokhanian,pandangan dunia,pandangan hidup,pedoman hidup,pegangan hidup yang dipelihara,dikembangkan,diamalkan dilestarikan kepada generasi berikutnya diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban (Notonegoro,Pancasila Yuridis Kenegaraan,tanpa tahun,hal 2,3).
B.Macam –Macam Ideologi
a.    Ideologi Terbuka
Ideologi sebagai suatu system pemikiran (system of thought),maka Ideologi terbuka itu merupakan suatu system pemikiran terbuka,ciri khas ideology terbuka adalah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar,melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani,moral dan budaya masyarakat itu sendiri.Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang,melainkan hasil musyawarah dan consensus dari masyarakat tersebut.Ideologi terbuka tidak diciptakan oleh Negara melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri.Oleh karena itu,ideology terbuka adalah milik seluruh rakyat,dan masyarakat dalam menemukan ‘dirinya’,’kepribadiannya’ di dalam ideology tersebut.Ideologi terbuka isinya tidak operasional,Ia baru menjadi operasional apabila sudah dijabarkan kedalam perangkat yang berupa konstitusi atau peraturan perundangan lainnya.Oleh karena itu setiap generasi baru dapat menggali kembali dasar filsafat Negara itu untuk menentukan apa implikasinya bagi situasi atau zaman itu masing-masing.(Magnis suseno,1987).
b.    Ideologi Terturup
Merupakan suatu system pemikiran tertutup.Suatu Ideolog tertutup dapat dkenali dari beberapa cirri khas,Ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat,melainkan merupakan cita-cita suatu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat.Dengan demikian adalah menjadi cirri ideology tertutup bahwa atas nama ideology dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat.Isinya bukan hanya berupa ilai-nilai dan cia-cita tertentu,melainkan intinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras,yang dianjurkan dengan mutlak.Jadi cirri khas Ideologi tertutup adalah bahwa betapapun besarnya perbedaan antara tuntutan berbagai ideology yang memungkinkan hidup dalam masyarakat itu,akan selalu ada tuntutan mutlak bahwa orang harus taat kepada ideology tersebut.
c.    Ideologi Partikular
Merupakan suatu keyakinan – keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan suatu kelas social tertentu dalam masyarakat (Mahendra,1999).Bedasarkan tipologi ideology menurut Manheim inilah maka ideology komunis yang membelavkelas proletar dan ideology liberalis yang memperjuangkan hanya kebebasan individu saja termasuk tipe ideology particular.
d.    Ideologi Komprehensif
Sebagai sutu system pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan social.Ideologi dalam kategori ini bercita-cita melakukan transformasi social secara besar-besaran menuju bentuk tertentu.Menurut Manheim ideology ini tetap berada dalam batasan-batasan yang realistis dan berbeda dengan ideology “utopia” yang hanya berisi gagasan-gagasan besar namun hamper tidak mungkin dapat ditransformasikan dalam kehidupan praksis.
C.Hubungan Antara Filsafat Dan Ideologi
    Filsafat sebagai pandangan hidup pada hakikatnya merupakan system nilai yang secara epistemologis kebenarannya telah diyakini sehingga dijadikan dasar atau pedoman bagi manusia dalam memandang realitas alam semesta,manusia,masyarakat,bangsa dan Negara.tentang makna hidup serta sebagai dasar dan pedoman bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan.Filsafat dalam pengertian ini telah menjadi suatu system cita-cita atau keyakinan –keyakinan (belief-system) yang telah menyangkut praksis.karena dijadikan landasan bagi cara hidup manusia atau suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidang kehidupannya.Hal itu berarti bahwa fisafat telah beralih dan menjelma menjadi Ideologi (Roeslan Abdulgani,1986).
    Tiap ideology sebagai suatu rangkaian kesatuan cita-cita yang mendasar dan menyeluruh yang jalin-menjalin menjadi satu system pemikiran (system of thought) yang logis,adalah bersumber kepada filsafat.Dengan kata lain,ideology sebagai suatu system of thoughtmencari nilai,norma dan cita-cita yang bersumber kepada filsafat,yang bersifat mendasar dan nyata untuk diaktualisasikan,artinya secara potensi mempunyai kemungkinan pelaksanaan yang tinggi,sehingga dapat memberi pengaruh positif,karena mampu membangkitkan dinamika masyarakat tersebut secara nyata kea rah kemajuan.Ideologi dapat dikatakan pula sebagai konsep operasionalisasi dari suatu pandangan atau filsafat hidup dan merupakan norma ideal yang melandasi ideology karena norma itu akan dituangkan dalam perilaku juga dalam kelembagaan social,politik,ekonom,i pertahanan keamanan dan sebagainya Jadi filsafat sebagai dasar dan sumber bagi perumusan ideology yang juga menyangkut strategi dan doktrin, dalam menghadapi permasalahan yang timbul didalam kehidupan bangsa dan Negara,termasuk didalamnya menentukan sudut pandang dan sikap dalam menghadapi berbagai aliran atau system filsafat yang lain.
    Permasalahan ideology merupakan permasalahan yang disamping berkadar kefilsafatan karena bersifat cita-cita dan normative dan sekaligus praksis karena menyangkut operasionalisasi straegi dan doktrin.Sebab ideology juga menyangkut hal-hal yang mendasarkan satu ajaran yang menyeluruh tentang makna dan nilai-nilai hidup,ditentukan secara konkrit bagaimana manusia harus bersikap dan bertindak.Ideologi itu tidak hanya menuntut misalnya agar setiap warga Negara bertindak adil,saling tolong-menolong,saling menghormati antar sesama manusia,lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau kepentingan golongan dan lain sebagainya,melainkan juga ideology akan menuntut ketaatan konkrit harus melaksanakan ini dan itu,dan bahkan seringkali menuntut dengan mutlak orang harus bersikap dan bertindak tertentu.
D.Makna Ideologi bagi Bangsa dan Negara
    Kompleks pengetahuan yang berupa ide-ide,pemikiran-pemikiran,gagasan-gagasan,harapan serta cita-cita tersebut merupakan suatu nilai yang dianggap benar dan memiliki derajad yang tertinggi dalam Negara.Hal ini merupakan suatu landasan bagi seluruh warga Negara untuk memahami alam serta menentukan sikap dasar untuk bertindak dalam hidupnya.Pada hakikatnya ideology adalah hasil refleksi manusia berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya.Maka terdapat suatu yang bersifat dialektis antara ideology dengan masyarakat Negara.Disuatu pihak membuat ideology semakin relistis dan dipihak lain mendorong masyarakat makin mendkati bentuk yang ideal.Ideologi mencerminkan cara berfikir masyarakat,bangsa maupun Negara,namun juga membentuk masyarakat menuju cita-citanya (Poespowardojo,1991).
    Dengan demikian ideology sangat menentukan eksistensi suatu bangsa dan Negara.Ideologi membimbing bangsa dan Negara untuk mencapai tujuannya melalu berbagai realisasi pembangunan.Hal ini disebabkan dalam ideology terkandung suatu orientasi praksis.
    Selain sebagai  sumber motivasi ideology juga merupakan sumber semangat dalam berbagai kehidupan Negara.Ideologi akan menjadi realistis manakala terjadi orientasi yang bersifat dinamis antara masyarakat bangsa dengan ideology,karena dengan demikian ideology akan bersifat terbuka dan antisipatif bahkan bersifat reformatif dalam arti senantiasa mampu mengadaptasi perubahan-perubahan sesuai dengan aspirasi bangsanya.Namun jikalau  perlakuan terhadap ideology diletakkan sebagai nilai yang sacral bahkan diletakkan sebagai alat legitimasi kekuasaan maka dapat dipastikan bahwa ideology akan menjadi tertutup,kaku,beku,dogmastis dan menguasai kehidupan bangsanya.Oleh karena itu agar benar-benar ideology mampu menampung aspirasi para pendukungnya untuk mencapai tujuan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara maka ideology tersebut haruslah bersifat dinamis,terbuka,antisipatif yang senantiasa mampu mengadaptasikan dirinya dengan perkembangan zaman.Inilah peranan penting ideology bagi bangsa dan Negara agar bangsa dapat mempertahankan eksistensinya.
E.Pancasila Sebagai Ideologi yang Reformatif,Dinamis dan Terbuka
    Pancasila sebagi suatu ideology tidak bersifat kaku dan tertutup,namun bersifat reformatif,dinamis,dan terbuka.Hal ini dimaksudkan bahwa Ideologi Pancasila adalah bersifat actual,dinamis,antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman,ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika pekembangan aspirasi masyarakat.Keterbukaan ideology pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung didalamnya namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih kongkrit sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah actual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi masyarakat,perkembagan iptek serta zaman.
    Dalam ideology terbuka terdapat cita-ita dan nilai-nilai yang mendasr yang bersifat tetap dan tidak berubah sehingga tidak langsung bersifat operasional,oleh karena itu setiap kali harus di eksplisitkan.Eksplisitasi dilakukan dengan menghadapkannya pada berbagai masalah yang selalu brganti melalui refleksi yang rasional sehingga terungkap makna operasinal-operasionalnya.
    Berdasarkan pengertian tentag ideology terbuka tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam ideology pancasila sebagai ideology terbuka adalaah sebagai berikut:
    Nilai Dasar,Yaitu hakikat kelima sila Pancasila yaitu Ketuhanan,kemanusiaan Persauan,Kerakyatan dan Keadilan.Nilai dasar tersebut merupakan esensi dari sila-sila pancasila yang bersifat universal sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cia,tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar.Nilai dasar ideology tersebut tertuang dalam Pemukaan UUD 1945,sehingga oleh karena pembukaan memuat niai-nilai dasar ideology pancasila maka pembukaan UUD 1945m merupakan suatu norma dasar yang merupakan tertib hokum tertinggi,sebagai sumber hokum positif sehingga dalam Negara memiliki kedudukan sebagai ‘staatsfundamentalnorm’ atau pokok kaidah Negara yang fundamental.Sebagai ideology terbuka nilaidasr inilah yang bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara,sehingga mengubah Pembukaan UUD 1945 yang memuat nilai dasar Ideologi Pancasila tersebut sama halnya dengan pembubaran Negara.Adapun nilai dasar tersebut kemudian dijabarkan dalam pasl-pasal UUD 1945 yang didalamnya terkandung lembaga-lembaga penyelengaraan Negara,hubungan antara lembaga penyelenggaraan Negara beserta ugas dan wewenangnya.
    Nilai Instrumental
Merupakan arahan, kebijakan, srategi, sasaran serta lembaga pelaksanaanya.Nilai Insrumental ini merupaka eksplisitasi,penjabaran lebih lanjt dari nilai-nilai dasar ideology Pancasila.Misalnya Garis-Garis Besar Haluan Negara yang lima tahun senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat,undang-undang,departemen-departemen sebagai lembaga plaksanaan dsb.Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan (reformatif).
    Nilai Praksis
Yaitu realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersifat nyata,dalam kehidupan sehari-hari dalam bemasyarakat ,berbangsa, dan bernegara (lihat BP-7 Pusat.1994;8).Dalam realisasi praksis inilah maka penjabarn nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman ilmu pengetahuan dan teknologi serta aspirasi masyarakat.
    Suatu ideoogi selain memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa cita-cita,pemikiran-pemikiran serta nilai-nilai yang di anggap baik juga harus memiliki norma yang jelas Karena ideology harus mampu di realisasikan dalam kehidupan praksis yang merupakan suatu aktualisasi secara kngkret.oleh karena itu Panasla sebagai ideoogi terbuka secara structural memiliki 3 dimensi yaitu:
a)    Dimensi Idealistis
Yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis,rasional, dan menyeluruh yaitu hakikat nilai-niai  yang terkandung dalam sila pancasila yaitu Ketuhanan ,Kemanusiaan ,Persatuan ,Kerakyatan dan keadilan.Haikikat nilai-nilai Pancasila tersebut bersumber pada filsafat Pancasila (nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam pancasila ).karena setiap ideology bersumber pada suatu nilai-nilai filosofi atau system filsafat (soeryanto,1991:59).Kadar serta idealisme yang terkandung dalam pancasila mampu memberikan harapan optimisme serta mampu menggugah motivasi para pendukung untuk berupaya mewujudkan apa yang dicita-citakan (Koento Wibisono,1989).
b)    Dimensi Normatif
Merupakan nilai-nilai ayang terkandung dalam pancasila pelu dijabarkan dalam suatu system norma,sebagaimana terkandung dalam norma-norma kenegaraan.Dalam pengertian ini Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakn norma tertib hokum tertinggi dalam Negara Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm (Pokok Kaidah Norma yang Fundamental).Dalam pengertian ini ideology pancasila mampu dijabarkan ke dalam langkah operasional,maka perlu memiliki norma yang jelas (Lihat Soeryanto.1991).
c)    Dimensi Realistis
Yaitu suatu Ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.Oleh karena itu Pancasila selain memiliki dimensi nilai-nilai serta normative maka Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata (konkrit) baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan Negara.Dengan demikian Pancasila sebagai ideology terbuka tidak bersifat ‘utopis’ yang hanya berisi ide-ide yang bersifat mengawang,melainkan suatu ideology yang bersifat ‘realistis’ artinya mampu dijabarkan dalam segala aspek kehidupan nyata.

Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh Pancasila  sebagai ideology terbuka,maka sifat ideology Pancasila tidak bersifat ‘utopis’ yaitu hanya merupakan system ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata.Demikian pula ideology pancasila bukanlah merupakan suatu ‘doktrin’ belaka yang bersifat tertutup yang merupakan norma-norma yang beku,melainkan disamping memiliki idealism,pancasila juga bersifat nyata dan reformatif yang mampu melakukan perubahan.Akhirnya Pancasila juga bukan merupakan suatu ideology yang ‘pragmatis’ yang hanya menekankan segi praktis-praktis belaka tanpa adanya aspek idealisme.Hal inilah yang merupakan aspek penting dalam Negara sebab suatu Negara harus memiliki landasan niai,dasar nilai serta asas kerokhanian yang jelas yang memberikan arahan,motivasi,srta visi bagi bangsa dan Negara dalam menghadapi perkembangan dunia yang semakin tidak menentu ini.proses reformasi dewasa ini agar idak terjebak pada suau ajang perebutan kekuasaan oleh kelompok-kelompok yang merupakan kekuatan social politik Negara maka,sudah seharusnya melakukan revitalisasi ideology Negara yang merupakan dasar hidup bersama.

F.Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Paham Ideologi Besar Lainnya di Dunia
    Ideologi Pancasila
    Ideology Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhlukidividu dan makhluk social.Oleh karena itu dalam ideology Pancasila mengakui atas kebebasan dan kemerdekaan individu,namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama sehingga dengan demikian harus mengakui hak-hak masyarakat.Selain itu bahwa manusia menurut pancasila berkedudukan kodrat sebagai makhluk Pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yana Maha Esa.Oleh karena itu nilai-nilai ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup Negara dan masyarakat.kebebasan manusia dalam rangka demokrasi tidak melampaui hakikat nilai-nilai ketuhanan,bahkan nilai ketuhanan terjelma dalam bentuk moral dalam ekspresi kebebasan manusia.
    Negara Pancasila
    Bangsa Indonesia dalam sejarah berdirinya Negara didunia memiliki suatu cirri khas yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yangtelah dimiliknya sebelum membentuk suatu Negara modern.Nilai-nilai tersebut adalah berupa nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan,serta nilai religious yang kemudian di kristalisasikan menjadi suatu system nilai yang disebut Pancasila.Dalam upayanya untuk membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut Negara maka bangsa Indonesia mendasarkan pada suatu pandangan hidup yang telah dimilikinya yaitu pancasila.
    Berdasarkan cirri khas  proses dalam rangka membentuk suatu Negara,maka bangsa Indonesia mendirikan suatu Negara memiliki suatu karakteristik,cirri khas tertentu yang karena ditentukan oleh keanekaragaman ,sifat dan karakternya,maka bangsa ini mendirikan suatu Negara berdasarkan Filsafat Pancasila,yaitu suatu Negara Persatuan ,suatu Negara kebangsaan serta suatu Negara yang bersifat Integralistik.Hakikat serta pengertian sifat-sifat tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Paham Negara Kesatuan
Hakikat Negara persatuan dalam pengertian ini adalah Negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsure-unsur yang membentuknya,yaitu rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnis suku bangsa,golongan,kebudayaan,serta agama.Wilayah,yang terdiri atas beribu-ribu pulau yang sekaligus juga memiliki sifat dan karakter yang berbeda-beda pula.Oleh karena itu Negara persatuan adalah satu Negara,satu rakyat,satu wilayah dan tidak terbagi-bagi misalnya seperti Negara serikat,satu pemerintahan,satu tertib hokum nasional,satu bahasa serta satu bangsa Indonesia.
Pengertian ‘Persatuan Indonesia’ di jelaskan seara resmi dalam Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7,bahwa bangsa Indonesia mendirikan Negara Indonesia dipergunakan aliran pengertian ‘Negara Persatuan’ yaitu  Negara yang mengatasi setiap paham golongan dan paham perorangan.Jadi ‘Negara Persatuan’ bukanlah Negara yang berdasarkan individualism sebagaimana diterapkan di Negara liberal dimana Negara hanya merupakan suatu ikatan individu saja.Demikian juga Negara persatuan bukanlah Negara yang berdasarkan klass,atau ‘klass staat’(Negara kelas) yang hanya mendasarkan pada satu golongan saja.
2.    Paham Negara Kebangsaan
Bangsa Indonesia sebagai bagian umat manusia didunia adalah sebagai makhluk Tuhan yang Masa Esa yang memiliki sifat kodrat sebagai makhluk individu yang memilki kebebasan dan juga sebagai makhluk social yang senantiasa membutuhkan orang lain. Manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut sebagai bangsa, dan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki tujuan tertentu maka pengertian ini disebut sebagai Negara .
Menurut Muhammad Yamin, bangsa Indonesia dalam merintis terbentuk nya suatu bangsa dalam panggung politik internasional, yaitu suatu bangsa yang modern yang memiliki kemerdekaan dan kebebasan, berlangsung melalui tiga fase.
-          Pertama : yaitu zaman sriwijaya
-          Kedua : yait zaman majapahit
-          Ketiga : pada giliran masyarakata Indonesia membentuk suatu Nationale staat, atau suatu etat nationale, yaitu suatu Negara kebangsaan Indonesian modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas kebangsaan atas ketuhanana yang maha Esa serta kemanusiaan.
3.    Paham Negara Integralistik
 Melalui sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Supomo mengusulkan paham Integralistik yang menurutnya paham ini berakar pada keanekaragaman budaya bangsa namun hal itu justru mempersatukan dalam suatu kesatuan integral yang disebut Negara Indonesia.
Paham integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu maupun masyarakat. Dalam pengertian ini paham negara integralistik tidak memihak kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka di dalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke “binneka tunggal ika” an, nilai religiusitas serta selaras. Bila dirinci maka paham Negara Integralistik memiliki pandangan sebagai berikut :
1.    Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
2.    Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya.
3.    Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis.
4.    Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
5.    Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan atau perseorangan.
6.    Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
7.    Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja.
8.    Negara menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.
9.    Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Sesuai dengan makna negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara, maka memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas. Dalam pengertian inilah maka Negara Pancasila pada hakikatnya adalah negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang khas kepada Negara Kebangsaan Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu.
Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama adalah merupakan suatu keyakinan bathin yang tercermin dalam hati sanubari dan tidak dapat dipaksakan. Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu agama bukan pemberian negara atau golongan tetapi hak beragama dan kebebasan beragama merupakan pilihan pribadi manusia dan tanggung jawab pribadinya.
Hubungan negara dengan agama menurut Negara Pancasila adalah sebagai berikut :
1.    Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.    Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
3.    Tidak ada tempat bagi Atheisme dan Sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan.
4.    Tidak ada tempat pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama.
5.    Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun juga.
6.    Oleh karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dan negara.
7.    Segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa terutama norma-norma hukum positip maupun norma moral baik moral negara maupun moral para penyelenggara negara.
8.    Negara pada hakikatnya adalah merupakan “ . . . . .berkat Rahmat Allah Yang Maha Esa.

Ideologi Liberal
Pemikiran liberal (liberalisme) berkembang sejak masa Reformasi Gereja dan Renaissans yang menandai berakhirnya Abad Pertengahan (abad V-XV). Disebut liberal, yang secara harfiah berarti bebas dari batasan (free from restraint), karena liberalisme menawarkan konsep kehidupan yang bebas dari pengawasan gereja dan raja. Ini berkebalikan total dengan kehidupan Barat Abad Pertengahan ketika gereja dan raja mendominasi seluruh segi kehidupan manusia.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu. Oleh karena itu paham liberalisme lebih lanjut menjadi dasar bagi tumbuhnya kapitalisme.
Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas. Bandingkan Oxford Manifesto dari Liberal International: “Hak-hak dan kondisi ini hanya dapat diperoleh melalui demokrasi yang sejati. Demokrasi sejati tidak terpisahkan dari kebebasan politik dan didasarkan pada persetujuan yang dilakukan dengan sadar, bebas, dan yang diketahui benar (enlightened) dari kelompok mayoritas, yang diungkapkan melalui surat suara yang bebas dan rahasia, dengan menghargai kebebasan dan pandangan-pandangan kaum minoritas.
Masyarakat yang terbaik (rezim terbaik), menurut paham liberalisme adalah yang memungkinkan individu mengembangkan kemampuan-kemampuan individu sepenuhnya. Dalam masyarakat yang baik semua individu harus dapat mengembangkan pikiran dan bakat-bakatnya. Hal ini mengharuskan para individu untuk bertanggung jawab atas tindakannya, dan tidak menyuruh seseorang melakukan sesuatu untuknya atau seseorang untuk mengatakan apa yang harus dilakukan.
Ciri-ciri ideologi liberalisme
1. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih baik
2. Anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuhtermasuk kebebasan
berbicarakebebasan beragama dan kebebasan pers.
3. Pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas. Keputusan
yang dibuat hanya sedikit untuk rakyat sehingga rakyat dapat belajar membuat
keputusan diri sendiri.
4. Kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk.
5. Semua masyarakat dikatakan berbahagia apabila setiap individu atau sebagian terbesar individu berbahagia.
6. Hak-hak tertantu yang tidak dapat dipindahkan dan tidak dapat dilanggar oleh kekuasaan manapun..
Negara yang menganut Ideologi Liberalisme
Beberapa Negara di Benua Amerika yang menganut ideology liberalisme Amerika Serikat,Argentina,Bolivia,Brazil,Cili,Cuba,Kolombia,Ekuador,Honduras,Kanada,Meksiko,Nikaragua,Panama,Paraguay,Peru,Uruguay dan Venezuela. Sekarang ini kurang lebih liberalisme juga danut oleh negara Aruba Bahamas Republik Dominika Greenland, Grenada Kosta,Rika,Puerto,Ricodan,Suriname.Masih banyak lagi negara-negara yang menganut Ideologi Liberalisme di benua lainnya.
Ideologi Sosial Komunis
Istilah komunisme sering dicampuradukkan dengan komunis internasional. Komunisme atau Marxisme adalah ideologi dasar yang umumnya digunakan oleh partai komunis di seluruh dunia. sedangkan komunis internasional merupakan racikan ideologi ini berasal dari pemikiran Lenin sehingga dapat pula disebut “Marxisme-Leninisme”.
Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari pengambil alihan alat-alat produksi melalui peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar (lihat: The Holy Family [1]), namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil dengan melalui perjuangan partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro.
Komunisme sebagai anti-kapitalisme menggunakan sistem partai komunis sebagai alat pengambil alihan kekuasaan dan sangat menentang kepemilikan akumulasi modal pada individu. pada prinsipnya semua adalah direpresentasikan sebagai milik rakyat dan oleh karena itu, seluruh alat-alat produksi harus dikuasai oleh negara guna kemakmuran rakyat secara merata, Komunisme memperkenalkan penggunaan sistem demokrasi keterwakilan yang dilakukan oleh elit-elit partai komunis oleh karena itu sangat membatasi langsung demokrasi pada rakyat yang bukan merupakan anggota partai komunis karenanya dalam paham komunisme tidak dikenal hak perorangan sebagaimana terdapat pada paham liberalisme.
Secara umum komunisme berlandasan pada teori Materialisme Dialektika dan Materialisme Historis oleh karenanya tidak bersandarkan pada kepercayaan mitos, takhayul dan agama dengan demikian tidak ada pemberian doktrin pada rakyatnya, dengan prinsip bahwa “agama dianggap candu” yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran ideologi lain karena dianggap tidak rasional serta keluar dari hal yang nyata (kebenaran materi).
Komunis Internasional
Komunis internasional sebagai teori ideologi mulai diterapkan setelah meletusnya Revolusi Bolshevik di Rusia tanggal 7 November 1917. Sejak saat itu komunisme diterapkan sebagai sebuah ideologi dan disebarluaskan ke negara lain. Pada tahun 2005 negara yang masih menganut paham komunis adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos. Komunis internasional adalah teori yang disebutkan oleh Karl Marx.
Indonesia dan komunisme
Indonesia pernah menjadi salah satu kekuatan besar komunisme dunia. Kelahiran PKI pada tahun 1920an adalah kelanjutan fase awal dominasi komunisme di negara tersebut, bahkan di Asia. Tokoh komunis nasional seperti Tan Malaka misalnya. Ia menjadi salah satu tokoh yang tak bisa dilupakan dalam perjuangan di berbagai negara seperti di Cina, Indonesia, Thailand, dan Filipina. Bukan seperti Vietnam yang mana perebutan kekuatan komunisme menjadi perang yang luar biasa. Di Indonesia perubuhan komunisme juga terjadi dengan insiden berdarah dan dilanjutkan dengan pembantaian yang banyak menimbulkan korban jiwa. Dan tidak berakhir disana, para tersangka pengikut komunisme juga diganjar eks-tapol oleh pemerintahan Orde Baru dan mendapatkan pembatasan dalam melakukan ikhtiar hidup mereka.





















PENUTUP

A.Kesimpulan
    Dari penjabaran didepan Penulis dapat mengambil kesimpulan,bahwa :
1)    Pancasila memiliki 3 unsur penting yaitu; Kebudayaan,religious,dan Kenegaraan.
2)    Pancasila merupakan dasar Negara,yaitu sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
3)    Ideology terdiri dari Ideologi terbuka,Ideologi tertutup,Ideologi particular dan Ideologi Komprehensif.
4)    Agar mampu menampung aspirasi dari masyarakat untuk mencapai sebuah tujuan maka Ideologi bersifat dinamis,terbuka dan antisipatif.
5)    Ideology dibagi kedalam beberapa macam paham ; Ideology Liberal yaitu menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk individu yang bebas. dan Ideologi komunis yaitu paham yang muncul sebagai reaksi atas penindasan rakyat kecil oleh kalangan kapitalis yang didukung Pemerintah.

B.Saran dan Kritik
    Setelah memberikan pengertian,uraian dan menyebutkan macam-macam Ideologi yang ada di Indonesia serta hubungan antara Ideologi dan filsafat,Penulis dapat memberikan saran dan kritik :    
    Terhadap pemerintah
1)    Hendaknya lebih memahami makna ideology yang ada di Indonesia,sehingga mampu memberikan tanggung jawab terhadap tugas dan wewenang yang di berikan padanya.
2)    Lebih mementingkan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadinya.
3)    Tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam peraturan yang ada,seperti korupsi,berfoya-foya dengan uang rakyat,karena sama saja tidak menati landasan Pancasila.
    Terhadap Masyarakat
1)    Mengamalkan dan melakukan apa yang belum terwujud dalam cita-cita bangsa dan Negara demi kesejahteraan rakyat sendiri.
2)    Menaati hukum yang ada didalam Negara.
3)    Menghargai Sejarah Bangsa dan Negara Indonesia.
4)    Sebagai generasi yang Mengerti sejarah berdirinya dan latar belakang bangsa dan Negara,pemuda harus mampu mengembangkan potensi untuk mencapai reformasi yang lebih baik.







DAFTAR PUSTAKA

Kaelan,2008,”Pendidikan Pancasila”,Paradigma,Yogyakarta.
http://fhy13candra.blogspot.com/2011/04/paham-negara-kebangsaan.html
http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2242214-paham-negara-integralistik/#ixzz2FCU46g7X
http://www.gudangmateri.com/2011/01/ideologi-ideologi-dunia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Komunisme)


   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar